- Persyaratan Calon Murid Jenjang Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Sekolah memprioritaskan penerimaan murid yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf (b) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Dalam proses seleksi SPMB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon murid baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:
- Membaca
- Menulis
- Berhitung; dan/atau
- Bentuk tes lain.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada dalam nomor 1 dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
- Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.
- Ketentuan SKDK:
- dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;
- keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, yaitu:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial.
- dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
- dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
- dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
- dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
- Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
SDN Putat Gede I/94 Sekolah Ramah Anak
Deklarasi Sekolah ramah anak dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Juara I
Ganesha Taekwondo Championship 2
Juara 2 Stand Terbaik
Juara 2 Stand Terbaik Kategori Sekolah Dasar dalam Pameran pendidikan Kota Surabaya. Dr. Ikhsan, S.Psi, M.M menyerahkan hadiah dalam penutupan pameran pendidikan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Lomba kreatifitas daur ulang oleh ACI
Lanmark Surabaya.
Serah terima jabatan Kepala Sekolah SDN Putat Gede I/94
Serah terima dari Bapak Soedjono, M.Pd kepada Bapak Imam Sujadi, S.Pd.
Rabu, 21 Mei 2025
Sistem Penerimaan Murid baru tahun pelajaran 2025-2026
Serah terima jabatan kepala sekolah SDN Putat Gede I/94 Surabaya
Jumat, 14 Maret 2025
Pondok Ramadan 1446H
Bapak Agit Hartanto, S.PdI. dan Bapak Drs. Thoha selaku guru pendidikan agama Islam, keduanya memberikan berbagai materi keislaman yang mencakup fiqih ibadah, bacaan dan makna Al-Qur'an, serta kisah-kisah inspiratif dari para nabi dan sahabat. Selain itu, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan berbagai aktivitas seperti tadarus Al-Qur'an, hafalan doa sehari-hari, serta kajian keislaman yang memberikan wawasan mendalam kepada para siswa.
Senin, 24 Februari 2025
Juara 2 Taekwondo Kota Surabaya
Selamat! Syahzanani Fatin Razita Raih Juara 2 di Kejurkot Taekwondo Surabaya
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa SD kami! Syahzanani Fatin Razita, siswi kelas V-B, berhasil meraih Juara 2 dalam ajang Kejurkot Taekwondo Surabaya yang berlangsung pada 21-23 Februari 2025.Dalam kompetisi bergengsi tingkat kota ini, Syahzanani bertanding di kategori Kyorugi Festival Cadet Putri Under 27 dan menunjukkan kemampuan terbaiknya hingga berhasil meraih posisi kedua. Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, latihan yang disiplin, serta semangat juang yang tinggi.
Kami, keluarga besar sekolah, mengucapkan selamat kepada Syahzanani atas pencapaiannya. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi bagi siswa-siswi lainnya untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama sekolah. Tetap semangat dan terus berlatih untuk mencapai prestasi yang lebih tinggi di masa depan!
#PrestasiSiswa #Taekwondo #BanggaJadiJuara